Struktur Organisasi

Jabatan: KEPALA DUSUN
Nama Pejabat: ZAENURI
a. Menjalankan kegiatan Kepala Desa dalam kepemimpinan Kepala Desa di wilayah kerjanya, melaksanakan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta ketentraman dan ketertiban di wilayah kerjanya; b. Melaksanakan peraturan Desa di wilayah kerjanya; c. Melaksanakan kebijakan Kepala Desa;