Struktur Organisasi
Jabatan | : | KAUR ADMINISTRASI DAN UMUM |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | Detail Pegawai SAMINAH |
NIP | : | - |
a. Melaksanakan urusan perlengkapan dan inventaris desa; b. Melaksanakan urusan rumah tangga; c. Mengatur pelaksanaan rapat- rapat dinas, dan upacara lainnya; d. Melakukan urusan surat menyurat, kearsipan dan ekspedisi; e. Mengumpulkan bahan dan menyusun laporan pemerintah desa; f. Melakukan tugas- tugas lain yang diberikan sekretaris desa dan kepala desa;