Struktur Organisasi

Jabatan: KAUR ADMINISTRASI DAN UMUM
Nama Pejabat: Detail Pegawai SAMINAH
NIP: -
a. Melaksanakan urusan perlengkapan dan inventaris desa; b. Melaksanakan urusan rumah tangga; c. Mengatur pelaksanaan rapat- rapat dinas, dan upacara lainnya; d. Melakukan urusan surat menyurat, kearsipan dan ekspedisi; e. Mengumpulkan bahan dan menyusun laporan pemerintah desa; f. Melakukan tugas- tugas lain yang diberikan sekretaris desa dan kepala desa;