Struktur Organisasi

Jabatan: KASI PELAYANAN
Nama Pejabat: -
NIP: -

a. Mengumpulkan, mengolah dan mengevaluasi data di bidang kesejahteraan rakyat/          masyarakat;

b. Melakukan bimbingan di bidang keagamaan, kesehatan, keluarga berencana dan pendidikan masyarakat;

c. Membantu dan menyalurkan bantuan bencana alam;

d. Melakukan pelayanan kepada masyarakat di bidang kesejahteraan rakyat;

e. Membantu pelaksaan bimbingan kegiatan pemberdayaan kesjahteraan rakyat, karang taruna, pramuka dan organisasi kemasyarakatan lainnya;

f. Membina kegiatan pengumpulan zakat, infaq dan sadaqoh;

g. Mengumpulkan bahan dan menyusun laporan di bidang kesejahteraan sosial;

h. Melakukan tugas- tugas lain yang diberikan Sekretaris desa dan kepala desa;