UJI PUBLIK DPS PILGUB JATENG 2018

  • Mar 28, 2018
  • slungkep

Slungkep - Setelah melewati beberapa proses dalam penyusunan data pemilih untuk kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng 2018, akhirnya tgl 24 Maret 2018 terbitlah DPS (Daftar Pemilih Sementara) Pilgub 2018. Kemudian PPS Desa Slungkep berkewajiban utk mengumumkan dan menguji-publikkan Pada tanggal 27 Maret 2018, bertempat di Balai Desa Slungkep PPS mengadakan uji publik DPS Pilgub Jateng 2018 secara terbuka yg dihadiri oleh Kepala Desa, Perangkat Desa, RT, RW, PPL, TimSes Paslon, Tokoh Masyarakat, dan perwakilan pemilih 10 orang x 7 TPS yang ada di Desa Slungkep dengan jumlah hadir 93 orang. Oleh ketua PPS Desa Slungkep ( Zaenuri ), disampaikan bahwa uji publik ini beetujuan untuk menerima masukan dan tanggapan masyarakat khususnya mereka yg mewakili hadir dalam forum ini, yg mungkin masih ada kesalahan data, ataupun mungkin yg belum masuk dalam DPS masih diberikan kesempatan sampai dengan ditetapkan menjadi DPT ( Daftar Pemilih Tetap ). Disamping itu, ada hal lain yang sangat lebih penting berkaitan dengan KTP elektronik. Bahwa dalam penggunaan hak pilihnya warga harus memiliki dan wajib membawa E-KTP serta C6 (undangan). Untuk itu disarankan, agar secepatnya bagi warga yg blm memiliki E-KTP utk melakukan perekaman agar bisa menggunakan hak pilihnya. Dan istimewanya kalau memiliki E-KTP meskipun tidak terdaftar dalam DPT pun masih bisa dilayani dan bisa menggunakan hak pilihnya.